
Begitu melihat tersangka, petugas langsung menangkapnya. Saat digeledah, pelaku menyimpan satu plastik klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang ini dibalut dengan tas plastik warna hitam dengan berat 102,39 gram.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sebuah handphone yang dipakai untuk traksaksi sabu-sabu dan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan. Dari pemeriksaan sementara, SQ mengaku mendapatkan barang itu dari DB yang saat ini masih buron. Setiap mengantar paket, tersangka mendapat upah Rp5 juta.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang lebih besaar,” katanya. (NET*)
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















