
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas memasang garis polisi di rumah mewah Adelia Putri karena dicurigai sebagai salah satu aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Aset ini diduga berasal dari aliran dana bisnis narkoba yang dijalankan oleh suaminya, Kadafi alias David, yang beroperasi dari penjara Lapas Nusakambangan.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung telah menetapkan Adelia Putri Salma dan suaminya, Kadafi alias David, sebagai tersangka dalam kasus narkoba jaringan internasional.
Penangkapan dan penetapan status tersangka bagi Adelia Putri dan Kadafi alias David merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung sejak penangkapan Fajar Reskianto, seorang bandar narkoba, pada Maret 2023. Fajar Reskianto diduga telah menyuplai 10 kilogram sabu-sabu kepada Kadafi alias David.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















