motor listrik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi memperluas cakupan penerimaan subsidi untuk motor listrik dengan ketentuan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per setiap unit motor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi memperluas cakupan penerimaan subsidi untuk motor listrik dengan ketentuan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per setiap unit motor.

Langkah baru ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Dukungan Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik Dua Roda Berbasis Baterai.

BACA JUGA :  Istri di Musi Rawas Babak Belur Dihajar Suami Gegara Tak Jawab Telepon

Persyaratan untuk memenuhi syarat sebagai penerima subsidi sebesar Rp7 juta untuk motor listrik hanya berlaku dalam skala kecil. Beberapa contoh penerima subsidi termasuk mereka yang menerima subsidi listrik dengan kapasitas 450 VA hingga 900 VA.

BACA JUGA :  Sukabumi Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 5,4

Selain itu, kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bantuan upah, juga menjadi penerima subsidi ini.