Prosedur untuk Memperoleh Subsidi Motor Listrik 2023

Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan diharapkan mengunjungi dealer motor listrik terdekat.

Untuk melalui tahap verifikasi data, dealer akan melakukan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP calon pembeli motor listrik.

  • Jika syarat terpenuhi, potongan harga sebesar Rp7 juta akan diberlakukan pada saat pembelian oleh calon pembeli.
  • Dealer kemudian akan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara setelah data konsumen dimasukkan.
  • Pihak produsen motor listrik harus mendaftarkan motor yang memenuhi syarat dan melalui verifikasi dalam hal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  • Produsen dan dealer akan bekerjasama dalam pendataan dan verifikasi calon pembeli.
BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Ketentuan untuk Memperoleh Subsidi Motor Listrik 2023

Berikut adalah ketentuan untuk memenuhi syarat sebagai penerima subsidi motor listrik 2023:

  • Calon konsumen atau penerima subsidi motor listrik harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usia minimal 17 tahun.
  • Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Setiap unit motor listrik hanya dapat diasosiasikan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). ***
BACA JUGA :  Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmi Kuasai Mayoritas Saham VISI, Investasi Capai Rp178 Miliar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================