BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi memperluas cakupan penerimaan subsidi untuk motor listrik dengan ketentuan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) per setiap unit motor.

Langkah baru ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Panduan Pemberian Dukungan Pemerintah untuk Pembelian Motor Listrik Dua Roda Berbasis Baterai.

Persyaratan untuk memenuhi syarat sebagai penerima subsidi sebesar Rp7 juta untuk motor listrik hanya berlaku dalam skala kecil. Beberapa contoh penerima subsidi termasuk mereka yang menerima subsidi listrik dengan kapasitas 450 VA hingga 900 VA.

Selain itu, kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang juga termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan bantuan upah, juga menjadi penerima subsidi ini.

BACA JUGA :  Rusia Pertimbangkan Bebas Visa untuk WNI, Peluang Baru bagi Wisatawan Indonesia

Prosedur untuk Memperoleh Subsidi Motor Listrik 2023

Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan diharapkan mengunjungi dealer motor listrik terdekat.

Untuk melalui tahap verifikasi data, dealer akan melakukan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP calon pembeli motor listrik.

  • Jika syarat terpenuhi, potongan harga sebesar Rp7 juta akan diberlakukan pada saat pembelian oleh calon pembeli.
  • Dealer kemudian akan mengajukan klaim insentif kepada Bank Himbara setelah data konsumen dimasukkan.
  • Pihak produsen motor listrik harus mendaftarkan motor yang memenuhi syarat dan melalui verifikasi dalam hal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
  • Produsen dan dealer akan bekerjasama dalam pendataan dan verifikasi calon pembeli.
BACA JUGA :  Nilai Anak Menurun? Ini Sikap yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua

Ketentuan untuk Memperoleh Subsidi Motor Listrik 2023

Berikut adalah ketentuan untuk memenuhi syarat sebagai penerima subsidi motor listrik 2023:

  • Calon konsumen atau penerima subsidi motor listrik harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usia minimal 17 tahun.
  • Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
  • Setiap unit motor listrik hanya dapat diasosiasikan dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================