BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah memulai penerapan sanksi denda tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Ibu Kota.
Dalam konteks ini, denda yang dikenakan sebagai akibat pelanggaran uji emisi adalah langkah nyata yang diambil.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















