
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap pengendara yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dilakukan dengan cara yang sama seperti penegakan hukum biasa.
Menurutnya, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250.000, sementara kendaraan roda empat bisa dikenai denda hingga maksimal Rp500.000.
“Proses penegakan hukum akan berlangsung seperti biasanya, melalui sidang atau pembayaran denda melalui bank.”tuntasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















