Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap pengendara yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dilakukan dengan cara yang sama seperti penegakan hukum biasa.

BACA JUGA :  Batu Ginjal Tak Selalu Karena Kurang Minum, Ini Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Menurutnya, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250.000, sementara kendaraan roda empat bisa dikenai denda hingga maksimal Rp500.000.

“Proses penegakan hukum akan berlangsung seperti biasanya, melalui sidang atau pembayaran denda melalui bank.”tuntasnya. ***

BACA JUGA :  10 Makanan yang Sering Dianggap Sehat, Padahal Belum Tentu Baik untuk Dikonsumsi Berlebihan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================