Uji emisi
Ilustrasi uji emisi.

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah memulai penerapan sanksi denda tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi tingkat polusi udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Ibu Kota.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

Dalam konteks ini, denda yang dikenakan sebagai akibat pelanggaran uji emisi adalah langkah nyata yang diambil.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa mekanisme penindakan terhadap pengendara yang tidak memenuhi syarat uji emisi akan dilakukan dengan cara yang sama seperti penegakan hukum biasa.

BACA JUGA :  Mengunyah Bisa Usir Kantuk? Ini Penjelasan Ilmiah di Baliknya

Menurutnya, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp250.000, sementara kendaraan roda empat bisa dikenai denda hingga maksimal Rp500.000.

“Proses penegakan hukum akan berlangsung seperti biasanya, melalui sidang atau pembayaran denda melalui bank.”tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================