BOGOR-TODAY.COM – Pada tahun ini, Pemkab Bogor telah membuka 4.327 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Irwan Purnawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa formasi tersebut, yang pendaftarannya dibuka pada bulan September 2023, tersedia untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Proses penerimaan PPPK tahun 2023 ini akan dilakukan secara online melalui situs web sscasn.bkn.go.id, yang dijadwalkan akan aktif mulai tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023, dengan pengumuman hasil pada tanggal 10-13 Oktober 2023.

Dari total 4.327 formasi yang disediakan oleh Pemkab Bogor, mayoritas adalah untuk posisi tenaga fungsional guru, dengan lebih dari 3.000 formasi. Sedangkan sisanya adalah untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA :  Bernard Siap Bawa HIPMI Kabupaten Bogor Dukung Ketahanan Pangan

Irwan menjelaskan bahwa calon pelamar PPPK harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah memiliki pengalaman kerja sebagai pegawai honorer selama minimal dua tahun.

“Mereka harus dapat mengonfirmasi bukti pengalaman kerja ini, baik sebagai tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, karena dokumen seperti ijazah dan KTP dianggap sebagai persyaratan standar,” kata Irwan.

Irwan menegaskan bahwa jika ada calon pegawai yang memalsukan dokumen persyaratan, seperti membuat ijazah palsu atau SK palsu, maka mereka akan segera diberhentikan.

Sementara itu, Nia Kusmardini, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemkab Bogor akan mengangkat sebanyak 3.611 PPPK berdasarkan hasil rekrutmen tahun 2022.

BACA JUGA :  Pastikan Prinsip K-3 Terpenuhi, Perumda Tirta Pakuan Uji Coba Jaringan Pipa Zona 5

Hal ini sesuai dengan Ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) nomor 536 tahun 2022 tentang kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang mencakup jumlah tersebut.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat total 6.488 PPPK. Pengangkatan ini telah dilakukan sejak tahun 2021 dengan jumlah 1.177 orang, diikuti tahun 2022 dengan jumlah 1.691 orang, dan tahun 2023 dengan jumlah 3.611 orang.

Untuk menggaji seluruh PPPK yang berjumlah 6.488 orang dan tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD), Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp365 miliar selama tahun 2023.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================