
BOGOR-TODAY.COM – Polisi di Muratara menangkap dua pengedar sabu Hendri (35) dan Andi Nurwanstah (27) asal Jambi saat sedang bertransaksi sabu di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barter satu set kursi rotan.
Penangkapan berawal dari laporan tentang transaksi narkoba ke Polsek Rawas Ulu. Selanjutnya anggota Polsek yang dipimpin AKP Herwan Oktariansyah melakukan penyelidikan. Demikian dikatakan Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani.
Kedua tersangkapun berhasil ditangkap oleh petugas, yang saat itu terlibat dalam transaksi narkoba itu sedang melintas di Jalan Depati Kurus, menuju Jalan Lintas Sumatera.
“Transaksi narkoba yang akan dilakukan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dan terungkap sabu didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja,” katanya, Minggu (3/9/2023).
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5,22 gram.
“Tersangka dan BB sudah diamankan ke Mapolsek Rawas Ulu lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara guna dilakukan pengembangan penyidikan,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















