“Jadi gini kemarin DPKPP sudah mengeluarkan aturan yang kaitannya dengan penertiban alat peraga kampanye tetapi hanya di zona tertentu,” paparnya.

Lanjut dia, masalah tersebut akan dirapatkan dan dikaji terlebih dahulu. Sehingga, ada dasar hukum yang telah disepakati untuk melakukan penindakan soal pencopotan baliho.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

“Jadi kalau sudah ada hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan diketahui oleh semua partai baru. Mungkin Setda ya dan kajiannya sedang dibuat oleh bagian hukum. Nanti kalau kajian hukumnya sudah ada akan ditindaklanjuti,” terang dia.

Sesuai dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum, kata Cecep, pemasangan alat peraga itu baru dapat dipasang di bulan Oktober 2023.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

“Kalau sesuai KPU itu oktober, saya kemarin juga kordinasi,” tutupnya. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================