“Jadi gini kemarin DPKPP sudah mengeluarkan aturan yang kaitannya dengan penertiban alat peraga kampanye tetapi hanya di zona tertentu,” paparnya.

Lanjut dia, masalah tersebut akan dirapatkan dan dikaji terlebih dahulu. Sehingga, ada dasar hukum yang telah disepakati untuk melakukan penindakan soal pencopotan baliho.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Sukamakmur, Infrastruktur Jadi Sorotan

“Jadi kalau sudah ada hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan diketahui oleh semua partai baru. Mungkin Setda ya dan kajiannya sedang dibuat oleh bagian hukum. Nanti kalau kajian hukumnya sudah ada akan ditindaklanjuti,” terang dia.

Sesuai dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum, kata Cecep, pemasangan alat peraga itu baru dapat dipasang di bulan Oktober 2023.

BACA JUGA :  Ayat Kursi: Bacaan, Makna, dan Keutamaan yang Luar Biasa dalam Islam

“Kalau sesuai KPU itu oktober, saya kemarin juga kordinasi,” tutupnya. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================