alat peraga kampanye
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid . Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan alasan belum adanya pencopotan alat peraga kampanye yang tersebar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, tindakan pencopotan baliho dan alat peraga kampanye masih dinilai berisiko.

“Belum, karena pimpinan riskan jika kita harus mengambil langkah sekarang. Jadi harus ada kesepakatan bersama dulu,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat

Cecep mengatakan, Pemkab Bogor akan meminta seluruh Partai Politik (Palpol) untuk mengambil tindakan ke depannya. Semua pihak kemudian mengeluarkan pernyataan yang menyatakan partainya akan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Setelah itu, Pemprov Bogor akan mempertimbangkan bantuan hukum melalui Kesvanpol dan memanggil calon peserta pemilu, termasuk partainya. Akan dibuat pernyataan bersama dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Pemerintah kabupaten bogor melalui Kesbangpol kemudian bantuan hukum akan mengkaji dan akan memanggil setiap kontestan pemilu termasuk dengan partai. Nanti akan dibuat pernyataan bersama dan akan ditindaklanjuti,” cetus dia.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Ia menjelaskan, DPKPP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan aturan mengenai penertiban alat peraga kampanye. Namun, Cecep mengaku, aturan itu hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu.

============================================================
============================================================
============================================================