alat peraga kampanye
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid . Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan alasan belum adanya pencopotan alat peraga kampanye yang tersebar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, tindakan pencopotan baliho dan alat peraga kampanye masih dinilai berisiko.

“Belum, karena pimpinan riskan jika kita harus mengambil langkah sekarang. Jadi harus ada kesepakatan bersama dulu,” ujar Cecep kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Cecep mengatakan, Pemkab Bogor akan meminta seluruh Partai Politik (Palpol) untuk mengambil tindakan ke depannya. Semua pihak kemudian mengeluarkan pernyataan yang menyatakan partainya akan menindaklanjuti masalah tersebut.

“Setelah itu, Pemprov Bogor akan mempertimbangkan bantuan hukum melalui Kesvanpol dan memanggil calon peserta pemilu, termasuk partainya. Akan dibuat pernyataan bersama dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

“Pemerintah kabupaten bogor melalui Kesbangpol kemudian bantuan hukum akan mengkaji dan akan memanggil setiap kontestan pemilu termasuk dengan partai. Nanti akan dibuat pernyataan bersama dan akan ditindaklanjuti,” cetus dia.

Ia menjelaskan, DPKPP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan aturan mengenai penertiban alat peraga kampanye. Namun, Cecep mengaku, aturan itu hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu.

“Jadi gini kemarin DPKPP sudah mengeluarkan aturan yang kaitannya dengan penertiban alat peraga kampanye tetapi hanya di zona tertentu,” paparnya.

Lanjut dia, masalah tersebut akan dirapatkan dan dikaji terlebih dahulu. Sehingga, ada dasar hukum yang telah disepakati untuk melakukan penindakan soal pencopotan baliho.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Jadi kalau sudah ada hasil rapat dituangkan dalam berita acara dan diketahui oleh semua partai baru. Mungkin Setda ya dan kajiannya sedang dibuat oleh bagian hukum. Nanti kalau kajian hukumnya sudah ada akan ditindaklanjuti,” terang dia.

Sesuai dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum, kata Cecep, pemasangan alat peraga itu baru dapat dipasang di bulan Oktober 2023.

“Kalau sesuai KPU itu oktober, saya kemarin juga kordinasi,” tutupnya. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================