
Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke Polsubsektor Sunggal Deliserdang. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Modus pelaku yakni menyamar sebagai penumpang dengan memesan taksi online. Begitu korban tiba pada titik pengantaran, tanpa basa-basi pelaku menikahnya empat kali di bagian dada. Hal itu dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha.
“Modusnya pelaku sebagai penumpang memesan taksi online,” ujar Kapolsek, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan berikut dengan barang bukti sebuah pisau. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















