Dengan demikian, kendaraan dinas yang tidak lulus uji emisi akan diberi arahan untuk segera melakukan perbaikan. Selanjutnya, kendaraan dinas tersebut akan menjalani pengujian emisi ulang.

“Oleh karena itu, kendaraan yang tidak lulus hari ini kami instruksikan untuk diperbaiki, dan mereka dapat kembali untuk menjalani pengujian emisi pada siang harinya,” tambahnya.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Selain itu, untuk kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa tidak diizinkan membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Istilahnya, kendaraan pribadi yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan membayar pajak dan memperpanjang STNK. Hal ini terkait erat dengan peraturan Men LHK No 8 Tahun 2023, yang mengakibatkan akan ada operasi kendaraan umum,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 20 Mei 2024

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================