
Bambam mengungkapkan bahwa tim lapangan telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap emisi dari cerobong asap perusahaan-perusahaan tersebut serta hal-hal lain yang terkait.
Jika ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pencemaran udara yang signifikan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukuman, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pelimpahan kasus ke ranah hukum.
“Biasanya kalau pelanggarannya masih rendah ada tipiring di situ, tapi kalau pelanggarannya sudah lebih berat lagi biasanya disidik oleh PPNS kita, nanti kita limpahkan ke Polres,” tutupnya.***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















