Polisi udara
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. (Mutia/Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan memberlakukan sanksi keras terhadap perusahaan atau pabrik yang menjadi pemicu polusi udara

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, mengungkapkan bahwa banyak industri di Kabupaten Bogor yang menghasilkan polusi udara berlebihan, hingga mengakibatkan kualitas udara yang buruk.

Bambam menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan yang terlibat dalam pencemaran lingkungan terletak di bagian timur Kabupaten Bogor. Dia mencatat bahwa seringkali alasan biaya menjadi pembenaran bagi mereka.

BACA JUGA :  200 ASN Kabupaten Bogor Adu Ketepatan di Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penilaian terhadap sejumlah perusahaan yang berkontribusi pada pencemaran udara berlebihan ini.

“Di lapangan kan tau sendiri, kadang-kadang mereka bisa dengan alasan biaya dan sebagainya. Kita lengah mereka seperti itulah ya, sama halnya di daerah Citeureup, Cileungsi kan banyak seperti itu,” kata Bambam, Kamis (7/9/2023).

Bambam mengungkapkan bahwa tim lapangan telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap emisi dari cerobong asap perusahaan-perusahaan tersebut serta hal-hal lain yang terkait.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Jika ditemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pencemaran udara yang signifikan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukuman, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan pelimpahan kasus ke ranah hukum.

“Biasanya kalau pelanggarannya masih rendah ada tipiring di situ, tapi kalau pelanggarannya sudah lebih berat lagi biasanya disidik oleh PPNS kita, nanti kita limpahkan ke Polres,” tutupnya.***

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================