Yopi Iskandar Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ini Pesan Rudy Susmanto 

Yopi Iskandar
Yopi Iskandar secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi Gerindra periode 2019-2024. Foto : Mutia/bogor-today,com

BOGOR-TODAY.COMYopi Iskandar, dari fraksi Gerindra periode 2019-2024, secara resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor periode dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto melantik langsung Yopi Iskandar  sekaligus melakukan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bogor di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jum’at (8/9/2023).

Pada kesempatan tersebut, Rudy memberikan pesan kepada Yopi Iskandar agar memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya untuk melayani dan mendengarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Rudy berharap agar Yopi Iskandar dapat memaksimalkan perannya sebagai wakil rakyat yang dapat mewujudkan aspirasi masyarakat di wilayah pemilihannya, khususnya di dapil IV. Rudy menginginkan Yopi Iskandar dapat bertindak sebagai jembatan, pendengar, dan pelaksana aspirasi yang diperlukan oleh masyarakat.

“Semoga saudara Yopi Iskandar bisa memaksimalkan kerja sebagai wakil rakyat yang mampu merealisasikan aspirasi masyarakat di waktu yang ada ini, khususnya di dapilnya, dapil IV,” kata Rudy.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Rudy juga menyatakan keyakinannya bahwa Yopi Iskandar akan mampu membawa harapan dan keluhan masyarakat di dapilnya.

Menurut Rudy, menjadi wakil rakyat adalah amanah yang harus diemban dengan baik oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, karena mereka adalah perwakilan masyarakat yang dipercayakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Karena itulah, sebagai pekerja rakyat, kita harus benar-benar mendengar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================