
BOGOR-TODAY.COM – Diduga menyebarkan foto tak senonoh mantan pacarnya ke jejaring sosial, seorang remaja berinisial Ra (18), warga Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap.
Foto itu pelaku sebarkan melalui status story Instagram, Facebook dan WhatsApp. Akibatnya korban malu atas apa yang dilakukan mantannya tersebut.
Sebelumnya, terduga pelaku ini mengajak bertemu korban. Pertemuan pada Sabtu 19 Agustus 2023 itu guna mengakhiri hubungan mereka.
Selain itu, terduga pelaku juga mengancam akan menyebarluaskan foto tak senonoh korban. Tak terima apa yang diperbuat terduga pelaku ini. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong, Polda Bengkulu.
Terduga pelaku menyebarkan foto pacarnya sendiri ke media sosial setelah dia memutuskan hubungan dengan pacarnya. Hal itu dikatakan Kapolres Lebong, Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo.
”Terduga pelaku telah berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi. Ra diduga secara sengaja menyebarkan foto asusila pacarnya melalui story di media sosial yang membuat korban menjadi malu,” kata kata Riski, Minggu (10/9/2023).(*NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















