
Menurut pandangannya, pencemaran yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh tahun memerlukan pengawasan yang ketat dan pembinaan terhadap pabrik-pabrik yang secara berulang kali membuang limbah industri mereka ke sungai.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah perlu menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang telah mencemari Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, termasuk penutupan pabrik dan penuntutan hukum terhadap pelakunya, agar memberikan efek jera yang diperlukan dalam penyelesaian masalah ini. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















