konten video asusila
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi konten film bermuatan asusila dewasa. Foto : pmjnews.com

BOGOR-TODAY.COM – Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait pembuatan dan penyebaran materi video porno atau konten berunsur dewasa. Dalam perkara ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam produksi konten video asusila.

Kepala Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai setelah tim penyelidik gabungan melakukan patroli siber. Mereka mendapatkan informasi mengenai sebuah situs berlangganan yang menyediakan konten dewasa.

BACA JUGA :  Dongeng Sebelum Tidur, Kebiasaan Sederhana yang Berdampak Besar bagi Tumbuh Kembang Anak

“Selanjutnya, dilakukan investigasi lebih lanjut dan ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran hukum dalam mendistribusikan, mentransmisikan, dan memungkinkan akses terhadap materi elektronik yang berisi konten cabul atau asusila, termasuk yang melanggar Undang-undang Pornografi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lima orang tersangka berhasil ditangkap. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

“Pertama, kita memiliki tersangka dengan inisial I, yang berperan sebagai sutradara dan juga sebagai admin situs. I juga adalah pemilik dan pengelola situs web serta produser dari film-film berkonten cabul yang diunggah di tiga situs miliknya,” kata Kombes Pol Ade.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================