BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menetapkan seorang pria di Tangerang berinisial N (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang diketahui berinisial AF (51) di kediamannya di Kelapa Dua, Tangerang, saat korban sedang tidur.

Kapolsek Kelapa Dua, Victor Berlyantho, mengungkapkan bahwa tersangka marah atas perlakuan yang diterimanya dari korban selama sekitar tiga bulan terkait masalah utang, dan karena itulah dia merencanakan untuk membunuh korban.

“Menurut keterangan yang kami terima, tersangka sakit hati selama kurang lebih tiga bulan terkait masalah hutang ini. Ada bukti rencana pembunuhan dari persiapan alat-alat dan perampokan rumah,” ujar Victor dalam pernyataannya, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Menguat, Naik Rp11.000 per Gram pada Perdagangan 5 Juni 2026

Selain itu, motivasi pelaku untuk membunuh korban juga dipicu oleh tingginya tingkat bunga yang dikenakan atas hutangnya dan perlakuan kasar yang dia terima dari korban terkait utang tersebut.

“Tersangka merasa sangat tersinggung karena korban menagih hutang dengan bunga yang sangat tinggi dan juga mencaci maki terhadapnya terkait masalah utang-piutang,” kata Victor.

Menurut pengakuan pelaku sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Victor, dia meminjam uang sebesar Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari dan dikenakan bunga sebesar 100 persen atas jumlah tersebut.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

“Ia meminjam Rp 500 ribu dan harus membayar bunga sebesar Rp 500 ribu. Menurut keterangan, Rp 500 ribu pokok utang sudah dibayar, yang tersisa hanya bunga,” jelas Victor.

Akibat tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan saat ini berada dalam tahanan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================