
BOGOR-TODAY.COM – Beredar sebuah video yang memperlihatkan satu unit mobil plat merah di Cibinong Kabupaten Bogor terekam kamera tertangkap basah lawan arah di Jalan Raya Pemda perkantoran Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Momen mobil plat merah lawan arah dibagikan akun Instagram @ordinary0251_dashcam. Disebutkan kejadian itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) pukul 09.51 WIB.
“Minggu, 10 September 2023, pukul 09.51 WIB. Lokasi Jalan Raya Pemda Perkantoran Kabupaten Bogor,” tulisnya.
Akun itu juga meminta untuk tidak melawan arah karena dinilai membahayakan orang lain, apalgi menggunaan moil dinas plat merah.
“Jadikan teladan dan jangan contohkan yang tidak benar,” tegasnya.
Atas mobil plat merah lawan arah, mengundang reaksi para netizen. Mayoritas netizen menyayangkan kejadian itu.
“Emang boleh ya mobil dinas di gunakan di hari libur?? Maaf cuma nanya,” komentar @fjrpryga
“Plat merahhh… Lagi hari libur aja berkeliaran .ck ck ck,” timpal @tjaniaw96″
“Mayoritas plat merah memang seperti itu sejak dulu hingga sekarang,” kata @pratiwirahanip
“Hadeuh pemerintah adalah jalan pemerintah jdi bebas ….,” tulis @saputraniman2
Sementara, melansir laman hukumonline.com, Senin (11/9/2023) pengendara atau pengemudi yang melawan arus, diatur dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















