
“Motifnya balas dendam dan korban dirawat di rumah sakit,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, helm hingga pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kelima tersangka dewasa dikenakan Pasal 170 dan 351 tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan. Sementara 1 anak berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














