“Surat konfirmasi selalu disampaikan melalui PT Pos dan tidak akan dikirimkan melalui WA, langsung ke alamat tinggal pelanggar,” jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada media pada hari Selasa, (12/9/2023).

Kompol Eko Iskandar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka pesan singkat yang berisi surat tilang elektronik dalam format APK atau PDF.

BACA JUGA :  Soroti Proyek Puskesmas Pondok Rumput, Warga: Anggaran Rp600 Juta, Keselamatan Kerja Nol Besar

Selain dapat dipastikan sebagai pesan palsu, file tilang elektronik yang dikirimkan melalui pesan singkat seringkali berisi malware yang bertujuan mencuri data pribadi korban.

“Jika Anda menerima pesan semacam itu, perhatikan bahwa itu bukanlah APK, melainkan PDF. Saat ini, banyak penipuan yang menggunakan APK untuk meretas ponsel korban dan mencuri uang dari rekening mereka,” tambahnya. ***

BACA JUGA :  Bolehkah Minum Susu Mentah? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================