surat tilang elektronik melalui WhatsApp
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar. Foto : pmjnews.com

BOGOR-TODAY.COM – Dalam beberapa hari terakhir, marak modus penipuan yang sedang meningkat dengan cara mengirim surat tilang elektronik melalui WhatsApp (WA).

Para penipu mengirimkan file format APK atau aplikasi serta dokumen PDF agar dibuka oleh korban, dengan maksud untuk mencuri seluruh data pribadi mereka.

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung memberikan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan dengan modus surat tilang elektronik tersebut.

Melansir pmjnews.com, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kepolisian tidak pernah mengirimkan konfirmasi surat tilang elektronik dalam format APK atau PDF melalui pesan singkat.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

Surat tilang selalu dikirimkan secara resmi ke alamat pelanggar aturan lalu lintas melalui jasa kurir, seperti PT Pos, dan tidak akan dikirimkan melalui WhatsApp atau pesan singkat.

“Surat konfirmasi selalu disampaikan melalui PT Pos dan tidak akan dikirimkan melalui WA, langsung ke alamat tinggal pelanggar,” jelas Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada media pada hari Selasa, (12/9/2023).

Kompol Eko Iskandar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka pesan singkat yang berisi surat tilang elektronik dalam format APK atau PDF.

BACA JUGA :  Mengenal MQ-9 Reaper, Drone Tempur Canggih AS yang Diklaim Ditembak Jatuh Iran

Selain dapat dipastikan sebagai pesan palsu, file tilang elektronik yang dikirimkan melalui pesan singkat seringkali berisi malware yang bertujuan mencuri data pribadi korban.

“Jika Anda menerima pesan semacam itu, perhatikan bahwa itu bukanlah APK, melainkan PDF. Saat ini, banyak penipuan yang menggunakan APK untuk meretas ponsel korban dan mencuri uang dari rekening mereka,” tambahnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================