Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COMMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dipindahkan ke Lapas Cibinong setelah sebelumnya dieksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dalam rangka menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

Kabar perpindahan Ferdy Sambo disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada media.

“Pada tanggal 29 Agustus 2023, Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,” kata Rika, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Rika juga menyampaikan, tidak hanya Ferdy Sambo, tetapi juga istrinya, Putri Candrawathi, telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika menjelaskan bahwa alasan perpindahan keduanya adalah untuk tujuan pembinaan.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================