
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis penjara seumur hidup dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
MA juga membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan vonis Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi MA adalah sebagai berikut:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
- Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Hukuman 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara.
- Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















