
BOGOR-TODAY.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah dipindahkan ke Lapas Cibinong setelah sebelumnya dieksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, dalam rangka menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kabar perpindahan Ferdy Sambo disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada media.
“Pada tanggal 29 Agustus 2023, Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong,” kata Rika, Selasa (12/9/2023).
Rika juga menyampaikan, tidak hanya Ferdy Sambo, tetapi juga istrinya, Putri Candrawathi, telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika menjelaskan bahwa alasan perpindahan keduanya adalah untuk tujuan pembinaan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis penjara seumur hidup dan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
MA juga membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan vonis Ferdy Sambo dan rekan-rekannya berdasarkan putusan kasasi MA adalah sebagai berikut:
- Ferdy Sambo: Hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
- Putri Candrawathi: Hukuman 20 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara.
- Ricky Rizal Wibowo: Hukuman 13 tahun penjara diubah menjadi 8 tahun penjara.
- Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun penjara diubah menjadi 10 tahun penjara. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















