Polisi Tangkap Pria yang Rampas Kalung dan Aniaya Istri di Payakumbuh

“Pengakuannya dia kesal karena istrinya tidak berada di rumah,” katanya.

Kalung ini rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun belum sempat dijual pelaku ditangkap polisi. Ikut diamankan barang buki kalung seberat 5 gram.

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(NET*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================