
“Pengakuannya dia kesal karena istrinya tidak berada di rumah,” katanya.
Kalung ini rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun belum sempat dijual pelaku ditangkap polisi. Ikut diamankan barang buki kalung seberat 5 gram.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















