Polresta Bogor Kota Tangkap Guru Sekolah yang Melakukan Asusila ke Belasan Siswanya

Ia pun menjelaskan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan modus  melakukan koreksi mata pelajaran ke depan kelas, sehingga terjadinya tindakan perbuatan asusila.

Polresta Bogor Kota bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor melakukan penangan cepat, dikarenakan ingin memberikan rasa aman kepada siswa dan perlindungan yang maksimal bagi para korban.

BACA JUGA :  Rumah Mudah Berdebu? Lakukan 3 Cara Sederhana Ini agar Hunian Tetap Bersih dan Sehat

“Pelaku merasa khilaf atas perbuatan tersebut. Sehingga pelaku akan dilakukan pemeriksaan secara psikologis,” jelasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

“Dan ada penambahan ancaman berat sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================