LPM se-Kota Bogor Diberi Penyuluhan Hukum Soal Investasi Bodong

Penyuluhan hukum tentang investasi ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor pada Selasa (12/9/2023).

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor mengadakan penyuluhan hukum tentang investasi ilegal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (12/9/2023) di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor.

Penyuluhan ini dilakukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Bogor dan selanjutnya akan dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat setempat untuk memastikan masyarakat Kota Bogor tidak terlibat investasi ilegal.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto, mengatakan bahwa kegiatan seperti ini memiliki tujuan yang sangat baik yaitu agar masyarakat memahami bahwa apa yang dinamakan investasi ilegal itu sudah merajalela dan telah menimbulkan banyak korban.

OJK mencontohkan investasi ilegal berkedok koperasi yang sudah banyak memakan korban. OJK berinisiatif menyelenggarakan acara ini agar masyarakat Bogor tidak menjadi korban investasi ilegal.

“Saya sampaikan juga kalau ada yang sudah pernah menjadi korban, harus disampaikan kepada masyarakat lain, agar tidak bertambah korban. Ada yang berbentuk penawaran pekerjaan part time, ada berkaitan dengan bantuan modal yang iming-iming nya bagi hasil. Sekarang ini kami kumpulkan LPM dan RW SeKota Bogor, agar bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat,” ungkap Irwan.

BACA JUGA :  4 Begal Mobil Sadis di Kota Bogor Berhasil Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa korban dari fenomena investasi ilegal ini banyak terjadi di Kota Bogor, namun pelakunya berada di Jakarta. Masyarakat di Kota Bogor tertipu dengan iming-iming keuntungan yang mudah. Awalnya mereka meminjam uang, dan setelah beberapa bulan kemudian mereka berinvestasi dan mendapatkan keuntungan.

“Kami dari bagian hukum tentunya mengantisipasi karena kemarin ada aspirasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap raperda pinjaman online yang ditolak. Jadi kami mengelaborasi bersama dengan kejaksaan, bagiamana menyelesaikan ini ketika masyarakat di Kota Bogor mengahadapi proses untuk perlindungan konsumen. Nanti dibentuk call center untuk hal ini,” ungkap Alma didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nunik Wulandari.

Analis Eksekutif OJK, Dr Ilhamsah menyatakan bahwa kegiatan ini diinisiasi oleh Pemekot Bogor dan tentunya ini merupakan upaya yang sangat kolaboratif oleh Satgas OJK untuk meningkatkan kebutuhan literasi masyarakat akan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan digital.

Diharapkan hal ini akan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima penawaran yang menarik. Jangan sampai hanya manfaatnya saja yang terlihat tanpa mengetahui apa risikonya.

“Itu kemudian harus dilihat masyarakat, kemudian dilihat legalitasnya seperti apa dan keberlangsungan usahanya. Tolong dilihat dari kedua hal itu, apakah itu logis apa enggak. Keuntungan tinggi resikonya apa, tidak mungkin untung tinggi tanpa resiko,” ungkap Ilhamsah.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, 14 Mei 2024

Ilhamsah menjelaskan, saat ini banyak perizinan yang berlogo OJK namun ternyata palsu, pengaduan dapat dilakukan ke OJK dan akan ditangani oleh OJK dikemudian hari. Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline OJK dan media sosial OJK

“Jadi bisa di DM atau memang melalui hotline OJK. Saat ini banyak contoh kasus tengah marak, di medsos ada uang ghoib. Kita harus mewaspadai penawaran investasi ilegal, harus cermat dan teliti apabila akan investasi. Ada delapan jenis investasi yang sudah dinyatakan satgas termasuk ilegal,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha menjelaskan bahwa ada banyak pasal yang menjerat investasi bodong, namun pada akhirnya adalah penipuan. Belum ada kasus investasi bodong di Bogor, namun sudah banyak masyarakat Bogor yang menjadi korban.

“Kemarin saya menangani perkara, korban investasi bodong orang Kota Bogor. Kebetulan pelakunya juga bersembunyi di Kota Bogor,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================