Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

Dalam penerapan tilang, mereka memberi sanksi dengan merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil Rp 500.000. ***

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

Sumber : beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================