sanksi tilang uji emisi
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, 26 Oktober 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin (11/9/2023).

Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menilai sanksi penilangan justru efektif dilakukan untuk mendidik pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang dimilikinya.

“Selain memastikan kendaraan yang digunakan aman dan menggunakan bahan bakar efisien, pemilik kendaraan juga diharapkan dapat memastikan jika kendaraan bermotor mereka tak ikut menjadi penyumbang pencemaran udara,” kata Sigit Reliantoro, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA :  Menu Praktis dengan Udang Goreng Kelapa yang Renyah dan Manis

Pihak KLHK mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin kemarin.

“Jadi kita berkoordinasi dengan pemerintahan provinsi, dengan polda. Ini memang minggu-minggu pertama yang kita harapkan. Khusus untuk sepeda motor itu, apabila ditilang berkaitan dengan penghidupan mereka maka yang diminta adalah mereka melakukan service kendaraan bermotornya,” kata Sigit.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Damkar Terguling di Solo saat Hendak Padamkan Kebakaran

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku mulai tanggal 1 September 2023.

Dalam penerapan tilang, mereka memberi sanksi dengan merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda Rp 250.000, sedangkan pengendara mobil Rp 500.000. ***

Sumber : beritasatu.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================