
Endah juga menyatakan bahwa setelah memverifikasi pencemaran yang terjadi, beberapa perusahaan telah dikenakan sanksi hukuman dan tindakan hukum.
“Proses pengambilan sampel memerlukan waktu untuk memeriksa apakah limbah tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun, beberapa perusahaan sudah dikenai tindakan paksa oleh pemerintah, dan ada yang telah menghadapi konsekuensi hukum,” terangnya.
Menurutnya, masalah pencemaran sungai Cileungsi tidak hanya terbatas pada perusahaan industri saja, akan tetapi juga melibatkan limbah dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha laundry.
“Pencemaran Sungai Cileungsi ini melibatkan beragam sumber, termasuk limbah dari perumahan, industri, UMKM, seperti logam, laundry, makanan, dan lain sebagainya,” tuntasnya. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















