Endah juga menyatakan bahwa setelah memverifikasi pencemaran yang terjadi, beberapa perusahaan telah dikenakan sanksi hukuman dan tindakan hukum.

“Proses pengambilan sampel memerlukan waktu untuk memeriksa apakah limbah tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Namun, beberapa perusahaan sudah dikenai tindakan paksa oleh pemerintah, dan ada yang telah menghadapi konsekuensi hukum,” terangnya.

BACA JUGA :  Prabowo: Kritik Penting dalam Demokrasi, tetapi Jangan Biarkan Kepentingan Asing Merusaknya

Menurutnya, masalah pencemaran sungai Cileungsi tidak hanya terbatas pada perusahaan industri saja, akan tetapi juga melibatkan limbah dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha laundry.

“Pencemaran Sungai Cileungsi ini melibatkan beragam sumber, termasuk limbah dari perumahan, industri, UMKM, seperti logam, laundry, makanan, dan lain sebagainya,” tuntasnya. ***

BACA JUGA :  Tersengat Listrik, Teknisi Jaringan Internet di Bogor Alami Luka Bakar

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================