
Untuk mengungkap pelaku pembunuhan ini, tim penyelidik gabungan dari unit Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap ketika bersembunyi di sebuah barak di Kota Palangka Raya.
“Kasus dugaan pembunuhan dan penemuan mayat suami istri telah terungkap, dan pelaku sudah berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas. Motif sementara pembunuhan ini adalah karena pelaku merasa tersinggung karena korban menyebutnya sebagai dukun palsu. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Jecson R. Hutapea, Kasubdit Jatanras Polda Kalteng, pada Kamis (14/9/2023).
Pelaku saat ini telah didakwa dengan Pasal 340 KUHP sehubungan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. ***
Sumber : beritasatu.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















