
Dalam konteks yang sama, Erni Pelita Fitratunnisa, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, menambahkan bahwa Satuan Tugas Polusi Udara dan KLHK terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.
Selain melakukan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, mereka juga secara aktif memeriksa aktivitas pabrik di lokasi secara langsung.
“Perusahaan-perusahaan tersebut harus secara rutin melaporkan RKL LPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup) setiap tiga atau enam bulan. Ini berarti bahwa pengawasan dilakukan dengan cermat baik oleh perusahaan maupun oleh kami di lapangan. Tindakan akan diambil berdasarkan hasil pengawasan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Ketika pelanggaran terdeteksi, sambung Erni petugas akan memberikan peringatan atau nasihat kepada perusahaan. Sanksi administratif, bahkan penutupan, akan diberlakukan jika peringatan tidak dipatuhi. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















