polusi udara
Ilustrasi. Foto : freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Tugas (satgas) Penanggulangan Polusi Udara Jakarta telah mengumumkan bahwa tiga pabrik batu bara dan tiga pabrik peleburan baja telah dikenai tindakan disiplin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena berkontribusi pada tingkat polusi udara di Jakarta.

Dari keenam perusahaan tersebut, tiga pabrik peleburan baja akan ditutup sementara sampai mereka memenuhi standar yang dianggap aman dan sesuai untuk kembali beroperasi.

Dalam perkataan Ani Ruspitawati, juru bicara Satuan Tugas Penanggulangan Polusi Udara Jakarta, yang disampaikan dalam konferensi pers penanganan polusi udara di Balai Kota, Jakarta, pada Jumat (15/9/2023).

“Ada enam perusahaan yang terlibat dalam industri batu bara dan peleburan baja yang telah menjalani pengujian emisi cerobong secara sah, dan saat ini telah dilakukan penyegelan terhadap tiga pabrik peleburan baja yang belum mematuhi regulasi yang berlaku,” kata Ani

BACA JUGA :  Ancaman Sunyi Gagal Ginjal di Usia Muda: Mengapa Cek Urine Setahun Sekali Itu Wajib?

Ani juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan kerjasama antara Satuan Tugas Polusi Udara Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penutupan sementara tiga pabrik peleburan baja ini akan berlangsung sampai mereka memenuhi persyaratan lingkungan yang ditetapkan.

Dalam konteks yang sama, Erni Pelita Fitratunnisa, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, menambahkan bahwa Satuan Tugas Polusi Udara dan KLHK terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan.

Selain melakukan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal, mereka juga secara aktif memeriksa aktivitas pabrik di lokasi secara langsung.

BACA JUGA :  Sayyidul Istighfar, Zikir Penghapus Dosa yang Dianjurkan Dibaca Setiap Pagi dan Petang

“Perusahaan-perusahaan tersebut harus secara rutin melaporkan RKL LPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup) setiap tiga atau enam bulan. Ini berarti bahwa pengawasan dilakukan dengan cermat baik oleh perusahaan maupun oleh kami di lapangan. Tindakan akan diambil berdasarkan hasil pengawasan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Ketika pelanggaran terdeteksi, sambung Erni petugas akan memberikan peringatan atau nasihat kepada perusahaan. Sanksi administratif, bahkan penutupan, akan diberlakukan jika peringatan tidak dipatuhi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================