kepala Badan Pengusahaan Batam
Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi. Foto : istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Konflik agraria di Pulau Rempang Batam, masih menjadi perbincangan panas di publik. Sosok kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi, pun menjadi sorotan netizen.

Masyarakat adat Melayu Kepulauan Riau menggeruduk kantornya untuk melakukan unjuk rasa. Seperti apa rekam jejak Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi?

Muhammad Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam mendapat kecaman dari berbagai pihak terkait proyek Rempang Eco City.

Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut merupakan hasil kerjasama BP Batam sebagai perwakilan pemerintah dan perusahaan pengembang yang mengerjakannya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

Akibat kasus agraria tersebut, banyak masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Muhammad Rudi. Profil Kepala BP Batam Muhammad Rudi pun ramai dicari.

Rekam Jejak Kepala Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi

Muhammad Rudi lahir di Kota Tanjungpinang pada 20 Oktober 1963. Pria berusia 59 tahun tersebut merupakan suami dari Marlin Agustina Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau. Muhammad Rudi saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batam untuk periode 2012-2026, sekaligus memegang posisi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam sejak tahun 2019.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Muhammad Rudi kecil mengenyam sekolah di SDN Latihan PGA Tanjungpinang. Kemudian ia melanjutkan jenjang menengah pertama di SMPN IV Tanjungpinang. Saat beranjak remaja, dirinya bersekolah di SMA Negeri 1 Tanjungpinang dan tercatat sebagai alumni angkatan tahun 1980-1983.

Setelah lulus, Rudi menempuh pendidikan di STIE Tribuana dan berhasil meraih gelar S1. Tak puas sampai di jenjang Sarjana, Rudi melanjutkan studi Magister di STIE Ganesha dan menyandang gelar S2 pada tahun 2019.

Perjalanan Karier Muhammad Rudi

============================================================
============================================================
============================================================