
Dalam monitoring dan evaluasi (monev) PPID Kota Bogor yang dijelaskan Plt. Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam, selain ketersediaan ruang PPID hal lain yang dibahas diantaranya penolakan data yang dimohon bisa dilakukan jika antara pemohon data dengan data yang diminta, tidak linear.
Perlindungan data bisa dijadikan untuk penolakan permohonan data. Salah satunya data kependudukan yang terintegrasi dengan data lain.
Updating web PPID pelaksana, kelengkapan administrasi dan lainnya disinggung untuk mendukung capaian kinerja PPID Kota Bogor secara keseluruhan.
“Pembinaan rutin dilaksanakan per semester atau kadang insidentil ketika ada persoalan. Untuk permohonan informasi, PPID pelaksana sering tidak melakukan uji konsekuensi informasi untuk melihat dampak yang akan diterima ketika menolak permohonan informasi. Ke depan hal tersebut diharapkan menjadi perhatian,” kata Oki yang juga Kabid E-Government Diskominfo Kota Bogor.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














