
BOGOR-TODAY.COM – 18 kontainer baju bekas atau thrifting dimusnahkan oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di perusahaan pengelola limbah PT Prasadha Pramunah Limbah Indonesia (PPLI), di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pemusnahan 1.978 bal itu dilakukan di PPLI, karena jumlah barang bukti yang terlalu banyak.
Dalam proses pemusnahannya, baju bekas tersebut dimasukkan ke dalam mesin pencacah insenerator kemudian pakaian pun hancur lebur menjadi debu dan ditimbun di bukit landfill.
Pengungkapan kasus pakaian bekas ini bermula dari tersangka importir inisial H yang akan mengirimkan barang tersebut dari Malaysia ke Makassar dan Manado menggunakan kapal jungkong.
“Dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan sungai nyamuk dengan menggunakan kapal jungkong dan dipindahkan speed boat Slebes Raya dan dipindahkan ke pelabuhan perikanan kota Tarakan untuk disimpan. Selanjutnya dikumpulkan dan di bawa ke Makassar dan Manado melalui kapal Mahameru,” kata Kapolda Kaltara.
Tindak pidana perdagangan ilegal baju bekas ini, merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Tersangka melanggar pasal berlapis, di antaranya TPPU UU RI Nomor 8 Tahun 2010.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















