BOGOR-TODAY.COM – 18 kontainer baju bekas atau thrifting dimusnahkan oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di perusahaan pengelola limbah PT Prasadha Pramunah Limbah Indonesia (PPLI), di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pemusnahan 1.978 bal itu dilakukan di PPLI, karena jumlah barang bukti yang terlalu banyak.
Dalam proses pemusnahannya, baju bekas tersebut dimasukkan ke dalam mesin pencacah insenerator kemudian pakaian pun hancur lebur menjadi debu dan ditimbun di bukit landfill.
Pengungkapan kasus pakaian bekas ini bermula dari tersangka importir inisial H yang akan mengirimkan barang tersebut dari Malaysia ke Makassar dan Manado menggunakan kapal jungkong.