
“Dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan sungai nyamuk dengan menggunakan kapal jungkong dan dipindahkan speed boat Slebes Raya dan dipindahkan ke pelabuhan perikanan kota Tarakan untuk disimpan. Selanjutnya dikumpulkan dan di bawa ke Makassar dan Manado melalui kapal Mahameru,” kata Kapolda Kaltara.
Tindak pidana perdagangan ilegal baju bekas ini, merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Tersangka melanggar pasal berlapis, di antaranya TPPU UU RI Nomor 8 Tahun 2010.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















