Lindungi Anak Dalam Situasi Bencana, DP3AP2KB Kabupaten Bogor Bersinergi Dengan BPBD dan Kepala Desa

Workshop “Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Situasi Bencana” di Hotel Gerbera, Puncak, Bogor, Rabu (20/9/2023).

BOGOR-TODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menggelar workshop dengan tema “Perlindungan Anak Dalam Situasi Bencana” di Hotel Gerbera, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kegiatan yang digelar, pada 18-21 September 2023 tersebut dihadiri oleh para kepala desa se-Kabupaten Bogor juga sejumlah narasumber yang kompeten dalam bidangnya masing-masing.

Pemateri-pemateri tersebut berbagi wawasan tentang bagaimana melindungi anak-anak dan perempuan selama bencana serta memberikan panduan praktis bagi peserta, seperti Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), BPBD Provinsi Jawa Barat, Konseling Psikologi Yayasan Biro Rumah Cinta, serta Puspaga.

Ina Yulistina, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak (PHPKA) DP2DP3KB Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa fokusnya adalah pada langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala desa dalam menghadapi situasi bencana agar anak-anak diperlakukan dengan memperhatikan kebutuhan mereka.

Menurutnya, ada 31 hak anak yang harus dipenuhi dalam kondisi normal, baik oleh negara, pemerintah, maupun masyarakat, termasuk kebutuhan fisik dan materi.

Namun, dalam situasi bencana, acapkali hal itu terlupakan. Sebab, kebutuhan khusus anak-anak sangat berbeda dengan kebutuhan orang dewasa.

“Hal seperti itu yang mesti kita perhatikan masalah kebutuhan pokonya, selain itu kebutuhan jiwanya juga, seperti trauma healing dan lainnya,” katanya, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Filipina, STY: Kita Tak Boleh Mundur

Dengan meningkatnya kesadaran akan perlindungan anak dalam situasi bencana, diharapkan bahwa masyarakat akan menjadi lebih siap dan mampu menghadapi krisis alam dengan lebih efisien dan manusiawi.

Workshop ini juga merupakan langkah positif dalam mendukung upaya-upaya tersebut dan memastikan bahwa tidak ada yang terlupakan dalam situasi darurat.

“Perempuan dilibatkan untuk mengambil keputusan dalam siklus kebencana. Seperti, tanggap darurat, rekonstruksi dan rehabilitasi,” terangnya.

Selain itu, kebutuhan spesifik untuk anak juga perlu disiapkan. Hal itu bertujuan menghindari sejumlah risiko, termasuk kekerasan. Kebutuhan ini tidak hanya menyasar kelompok tersebut, namun juga kelompok rentan lain, seperti lanjut usia dan disabilitas.

Sebagai contoh, pada saat terjadi pengungsian, pos komando dapat menyediakan tenda khusus untuk pencegahan kekerasan, tenda khusus ibu hamil dan ibu melahirkan, berikut layanan psikososial.

Area perhatian DP2DP3KB lainnya adalah sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Termasuk, kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan, serta pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan.

Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. Misalnya, tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, berikut Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana.

BACA JUGA :  Wasekjen DPP Golkar Tegaskan Jaro Ade Satu - satunya Calon Bupati Bogor Dari Golkar

Sementara itu, Asep Hermansah, Fungsional Analis Kebencanaan BPBD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi langkah DP2DP3KB Kabupaten Bogor yang telah melakukan workshop tentang perlindungan anak kala siaga bencana. Artinya, semua stakeholder di Kabupaten Bogor ini sudah melakukan kolaborasi dan integrasi untuk melakukan hal serupa.

“Jadi para peserta yang notabene kepala desa ini memang mayoritas daerahnya tercatat rawan bencana. Artinya peringatan ini sangat dibutuhkan oleh para kepala desa untuk kebutuhan warganya,” tutur Asep.

Asep menekankan, para kepala desa ini harus aktif memberikan informasi sekecil apapun dengan cara mengedukasi, tidak hanya pada saat darurat.

Dengan adanya edukasi itu, warga dapat mengambil langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti, seperti perencanaan, bagaimana semua masyarakat untuk terlibat aktif dalam penanganan bencana.

“Perda bencana ini kan sudah di ketuk palu oleh pemerintah, jadi urusan bersama termasuk teman-teman media yang merupakan bagian dari sistem penanggulangan bencana. Jadi bukan hanya tugas BPBD saja,” tuntasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================