
BOGOR-TODAY.COM – Hasbudi yang menjadi tersangka importir pakaian bekas ilegal sebanyak 1.978 bal ternyata seorang anggota kepolisian dengan pangkat briptu. Hasbudi bertugas di satuan Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Tindak pidana penyelundupan baju bekas ilegal ini diungkap oleh Polda Kalimantan Utara. Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, menginformasikan bahwa sebanyak 17 kontainer yang berisi pakaian bekas tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara.
Proses pemusnahan dilakukan di perusahaan pengelola limbah PT Prasadha Pramunah Limbah Indonesia (PPLI) yang terletak di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Daniel Adityajaya mengungkapkan, pemusnahan 1.978 bal itu dilakukan di PPLI karena jumlah barang bukti terlalu banyak. Pengungkapan kasus pakaian bekas ini bermula dari tersangka Hasbudi yang akan mengirimkan barang tersebut dari Malaysia ke Makassar dan Manado menggunakan kapal jungkong.
“Tersangka bernama Hasbudi berusia 28 tahun dan merupakan anggota kepolisian, saat ini statusnya sudah PDTHP (pemberhentian tidak dengan hormat). Motif tersangka dalam perdagangan ilegal itu untuk keuntungan pribadi,” beber Daniel.
Kasus perdagangan ilegal pakaian bekas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Tersangka akan dihadapkan pada berbagai pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Selain 1.978 bal pakaian bekas, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 14 unit speed boat, uang tunai sebesar Rp 315.495.792, sembilan unit ponsel, serta sejumlah perhiasan dan dokumen berharga.
Dikabarkan sebelumnya, 18 kontainer baju bekas dimusnahkan oleh Polda Kalimantan Utara (Kaltara) di perusahaan pengelola limbah PT Prasadha Pramunah Limbah Indonesia (PPLI), di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pemusnahan 1.978 bal itu dilakukan di PPLI, karena jumlah barang bukti yang terlalu banyak.
Dalam proses pemusnahannya, baju bekas tersebut dimasukkan ke dalam mesin pencacah insenerator kemudian pakaian pun hancur lebur menjadi debu dan ditimbun di bukit landfill.
Pengungkapan kasus pakaian bekas ini bermula dari tersangka importir inisial H yang akan mengirimkan barang tersebut dari Malaysia ke Makassar dan Manado menggunakan kapal jungkong.
“Dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan sungai nyamuk dengan menggunakan kapal jungkong dan dipindahkan speed boat Slebes Raya dan dipindahkan ke pelabuhan perikanan kota Tarakan untuk disimpan. Selanjutnya dikumpulkan dan di bawa ke Makassar dan Manado melalui kapal Mahameru,” kata Kapolda Kaltara.
Tindak pidana perdagangan ilegal baju bekas ini, merugikan negara hingga Rp 15 miliar. Tersangka melanggar pasal berlapis, di antaranya TPPU UU RI Nomor 8 Tahun 2010. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















