“Untuk mengelabui petugas, tersangka mengamuflasekan pabrik miras ilegal tersebut, dengan usaha konveksi di lantai satu, dua dan tiga, sementara pengolahannya dilakukan di lantai empat gedung,” kata Syahduddi.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia (tersangka) telah menjalankan bisnis haramnya tersebut seorang diri selama tujuh bulan terakhir. Ini dilakukan lantaran usaha konveksinya mengalami pailit.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Kini polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yaitu SS yang berperan sebagai pemodal dan pengendali distribusi miras tersebut.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================