Majelis Parlemen Swiss

BOGOR-TODAY.COMMajelis Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir dalam pemungutan suara terkait larangan penggunaan penutup wajah, seperti burqa atau cadar, yang sering digunakan oleh beberapa perempuan Muslim pada Rabu, (20/9/2023) kemarin.

Undang-undang tersebut disahkan oleh Dewan Nasional dengan suara mayoritas 151-29, dan telah disetujui sebelumnya oleh Majelis Tinggi.

Partai Rakyat Swiss, yang berorientasi kanan dan bersifat populistik, mendukung langkah ini, sementara beberapa kelompok sentris dan Partai Hijau menunjukkan keengganan terhadapnya.

Melansir Arab News, Kamis, (21/9/2023), keputusan ini diambil setelah hasil referendum nasional dua tahun lalu, di mana 51 persen pemilih Swiss mendukung larangan terhadap niqab (cadar dengan celah mata), burqa, masker ski, dan bandana yang digunakan oleh beberapa demonstran.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Dengan persetujuan dari Majelis Parlemen, larangan ini sekarang menjadi undang-undang federal, dengan sanksi berupa denda hingga 1.000 franc Swiss (sekitar US$ 1.100 atau Rp 15 juta) bagi pelanggar.

Aturan ini mengatur larangan penggunaan penutup hidung, mulut, dan mata di tempat umum serta bangunan pribadi yang dapat diakses oleh publik, walaupun ada beberapa pengecualian tertentu.

Meskipun hanya sedikit perempuan di Swiss yang menggunakan penutup wajah seperti burqa, yang lebih sering dikaitkan dengan pakaian di Afghanistan, dua negara bagian Swiss, Ticino di selatan dan St. Gallen di utara, telah memiliki undang-undang serupa sebelumnya.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

Dengan adopsi undang-undang nasional ini, Swiss bergabung dengan negara-negara seperti Belgia dan Perancis yang sudah lebih dulu menerapkan tindakan serupa.

Selama kampanye untuk melarang penutup wajah ini, ada kritik yang dilontarkan oleh kelompok Muslim.

Ines El-Shikh, juru bicara dari kelompok Jilbab Ungu yang mewakili perempuan Muslim, mencatat bahwa hanya sedikit perempuan, yaitu sekitar 30 orang, yang menggunakan burqa di Swiss.

Sementara itu, Dewan Pusat Islam Swiss menyatakan bahwa hasil pemungutan suara ini mencerminkan adanya sentimen anti-Muslim yang tersebar di seluruh negara. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================