
BOGOR-TODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan bahwa tidak akan ada pemekaran daerah yang dilakukan dengan moratorium atau penundaan.
Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat memberikan prioritas kepada pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB), terutama di wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki luas yang sangat besar.
“Dalam hal ini, persoalannya tidak begitu sederhana, karena pemekaran daerah saat ini dalam kondisi moratorium, yang berarti tidak ada izin untuk melakukan pemekaran. Oleh karena itu, tidak akan ada pemekaran yang diizinkan, baik itu di tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi,” kata Syamsurizal, Jumat (22/9/2023).
Namun, dia juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) masih memiliki opsi untuk mengusulkan pemekaran daerah di wilayah Barat dan Timur Kabupaten Bogor. Meskipun begitu, pemerintah bersama DPR RI akan mempertimbangkan usulan tersebut karena masih ada banyak Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang menunggu untuk melakukan pemekaran.
“Jika Kabupaten Bogor menginginkan pemekaran seperti itu, mereka dapat mengajukan usulannya. Usulan tersebut akan dipertimbangkan oleh pemerintah, tetapi saat ini kami belum dapat memberikan tanggapan yang pasti,” jelasnya.
Syamsurizal juga menambahkan bahwa pertimbangan lainnya adalah kinerja beberapa daerah otonomi baru yang dianggap gagal dalam meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Bahkan, DOB sering kali dianggap sebagai beban keuangan bagi negara.
“Pertimbangan lain yang perlu dipertimbangkan adalah kesulitan dalam pengelolaan, keterbatasan sumber daya manusia dalam menjalankan administrasi, dan berbagai faktor lainnya yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya.***
Penulis: Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















