mahasiswa di Bandar Lampung
FY (tengah), mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap polisi karena melaporkan dirinya menjadi korban pembegalan, padahal barang-barang miliknya habis untuk judi online. (Beritasatu.com / Roy Triono)

BOGOR-TODAY.COM – FY (23) seorang mahasiswa di Bandar Lampung dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara lantaran memberikan keterangan palsu di Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Kasus yang menimpanya berawal bahwa dia telah menjadi korban begal di Permata Biru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat (8/9/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

FY mengatakan bahwa dia dihadang oleh tujuh orang laki-laki tak dikenal yang menggunakan tiga sepeda motor. Mereka mengancam dan memukulnya, lalu merampas sepeda motor, laptop, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 6,7 juta miliknya.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Menerima laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun, tidak ada bukti yang mendukung klaim pembegalan tersebut.

Setelah dipaksa oleh polisi, FY akhirnya mengakui bahwa dia telah menggadaikan sepeda motor milik pamannya untuk bermain judi online. Uang dari gadai tersebut digunakan untuk menggantikan biaya kuliahnya yang telah habis karena perjudian online.

BACA JUGA :  6 Kondisi Rambut yang Bisa Menjadi Sinyal Masalah Kesehatan Tubuh

Tidak hanya itu, FY juga menjual laptop dan ponselnya untuk bermain judi slot, termasuk uang senilai Rp 6,7 juta yang awalnya diberikan orang tuanya untuk membayar biaya kuliah.

FY mengakui bahwa dia membuat laporan palsu karena takut orang tuanya mengetahui bahwa semua asetnya telah digunakan untuk berjudi slot. Dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarganya, khususnya kepada orang tuanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================