
“Kurang lebih sudah dua tahun saya bermain judi online,” kata FY di Polsek Sukarame.
FY mengaku bahwa dia merasa menyesal dan meminta maaf kepada keluarganya karena telah mengecewakan mereka yang telah mempercayainya selama ini.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Ipda Muazam, mengungkapkan hasil penyelidikan bahwa laporan FY ternyata tidak benar.
Sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh FY melalui Facebook Marketplace seharga Rp 2 juta pada bulan Juli 2023. Laptop Acer miliknya dijual kepada teman kuliahnya seharga Rp 3 juta, dan uang senilai Rp 6,7 juta habis digunakan untuk berjudi online.
Total kerugian akibat perbuatan FY diperkirakan mencapai Rp 26 juta. Saat ini, sepeda motor yang digadaikan sedang dalam pencarian untuk dijadikan barang bukti. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















